Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Pemain Layangan, Pelanggar Dapat Dikenakan Denda Paling Berat Rp10 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Selasa (10/6/2025) sore. Kegiatan berlangsung sejak pukul 15.30 hingga 17.30 WIB. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10 buah …