Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan pendataan terhadap menara lambang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Sekapuas Hulu, Kamis(15/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung dan menentukan besaran pajak reklame yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, serta memastikan setiap objek pajak yang memiliki fungsi promosi atau identitas usaha dikenakan kewajiban pajak yang adil dan proporsional.
Kepala bidang pelayanan dan penetapan Bapenda Kapuas Hulu, Ignasius Felix, S.E menyampaikan bahwa reklame berupa menara lambang SPBU merupakan salah satu bentuk media promosi yang termasuk dalam objek pajak reklame, sehingga perlu dilakukan pendataan secara menyeluruh dan akurat. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Kontributor : Irwan Fasenda
#bapendakh #kapuashulusemakinhebat

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Polres Kapuas Hulu.
Dalam rangka memperkuat solidaritas lintas umat beragama dan menciptakan suasana yang damai di tengah masyarakat, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M., menghadiri