Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Walidad. S.E.,M.M dan Kasubbag Umum dan Aparatur D. Isniati, S.E. M.M mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan turunan dari Pemendagri No. 10 Tahun 2013, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (22/5/2025) pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Rapat ini membahas tentang kelengkapan pakaian dinas yang harus di gunakan pada PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya Assisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ir. H Istiwa, M.Si mengatakan bahwa agar ASN taat pada peraturan terkait pakaian pakaian Dinas yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan hasil sosialisasi di ketahui bahwa Pakaian Dinas PNS dan PPPK berbeda baik warna maupun bahan bajunya agar terlihat rapi dan kompak.