PUTUSSIBAU, 17 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berhasil menyelesaikan permasalahan hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara. Penyelesaian ini merupakan hasil dari musyawarah yang difasilitasi oleh Satpol PP pada tanggal 16 Mei 2025, dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Nomor: 400.10.2.2/220/KEL.HK/TATIP.
Sebelumnya, Pemerintah Kelurahan Hilir Kantor telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pemilik hewan ternak, melalui perangkat RT/RW setempat, agar tidak membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran bebas. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang mewajibkan pemilik hewan ternak untuk bertanggung jawab atas hewan peliharaannya. Sebagai konsekuensi, hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya akan dilakukan tindakan tegas, berupa pemotongan hewan tersebut jika pemiliknya tidak dapat diidentifikasi dalam jangka waktu dua hari. Sebaliknya, bagi pemilik yang teridentifikasi, akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Dalam perkembangannya, satu kasus berhasil ditangani dengan baik. Setelah dilakukan identifikasi bersama, diketahui bahwa seekor sapi yang diamankan merupakan milik Bapak AS. Bapak AS mengakui kepemilikan dan dengan kooperatif menerima sanksi adat yang telah disepakati. Proses serah terima hewan ternak berlangsung dengan tertib dan kondusif, di bawah pengawasan pihak-pihak terkait.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kelurahan Hilir Kantor dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menangani permasalahan serupa