Satuan Polisi Pamong Praja Amankan Terjadinya Kebakaran Sekam Bekas Somel Kayu Pada hari Sabtu (17/5/2025) pukul 20.06 Wib, telah terjadinya kebakaran sekam bekas somel kayu milik amat di Jalan Tanjung Pura Kel Kedamin Hilir Kec Putussibau Selatan, Dengan Pemilik Rumah Daeng Adenan, Alamat : jl Tanjung Pura Kel Kedamin Hilir.
Kronologis Kejadian Menurut Keterangan Saksi
Pada hari Sabtu 17 Mei 2025 Pukul 19.50 Wib saksi Juan bersama teman Dani hendak menuju lokasi kejadian untuk bersantai di tepian sungai yang berada dibelakang rumah Daeng Adenan, pada saat melewati tempat tersebut saksi melihat api kepulan asap tebal, pada saat melihat hal tersebut kedua saksi memberitahukan kepada warga sekitar bahwa terdapat api dan kepualan asap tebal di pembuangan Sekam Bekas Somel Kayu.
Bahwa setelah warga melihat tempat kejadian tersebut, mereka bergotong royong untuk memadamkan api ini, setelah selesai memadamkan api tersebut ada beberapa warga merasa tidak puas yang disebabkan warga mengetahui bekas pembuangan sekam somel apa bila tidak dipadamkan dengan benar api ini akan membakar dibagian dalam bekas somel tersebut, oleh sebab itu warga menelpon pemadam kebakaran untuk meminta dihadirkan mobil kebakaran guna menyirami api yang berada didalam bekas sekam ini sampai dinyatakan tidak ada keberadaan api lagi.
Pemadaman Bekas Sekam Kayu mengunakan Satu unit mobil damkar milik yayasan Bhakti Suci Kabupaten Kapuas Hulu, dalam hal ini kerugian hanya Kayu Papan dan kayu Galang dan tidak terdapat korban jiwa.