Sekretaris Satpol PP hadiri Rapat Paripurna (Raperda) dan (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2025-2029

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sekretaris Satpol PP Menghadiri Rapat Paripurna (Raperda) dan (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2025-2029 pada tanggal, 14 Mei 2025 – Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu kembali mengadakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2025-2029, Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar.

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Melalui Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Rancana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Yang di Hadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, SM, Rapat paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu ini turut disaksikan jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, Anggota DPRD dan Kepala OPD Kapuas Hulu, Perwakilan BUMN dan BUMD yang ada di Putussibau.

Wabup Kapuas Hulu, Sukardi, SM mengatakan bahwa dalam pembahasan dari tanggal 7 sampai 14 Mei 2025, sudah banyak berkembang saran dan pendapat dalam pembahasan Raperda RPJMD Kapuas Hulu 2025-2029. “Adanya RPJMD ini diharapkan bisa membuka lapangan kerja, membuka akses infrastruktur dan mengangkat daya saing daerah.

Wakil Bupati menambahkan bahwa sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan akan menjadi fokus utama pembangunan di masa mendatang.

Setelah disetujui Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu, ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui hingga ditetapkan menjadi Perda Kapuas Hulu. Raperda RPJMD ini disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk evaluasi, lalu disempurnakan sesuai dari evaluasi tersebut dan disampaikan kembali ke Gubernur Kalbar untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah. “Setelah itu baru ditetapkan dan diundangkan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy