Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Larang Warga Bermain Layangan Putussibau tanggal, 14 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan larangan sangat tegas kepada warga untuk tidak bermain layangan.
Kasi PO (Kepala Seksi Pengendalian Operasional) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah S.I.P selaku Kasi PO menyampaikan bahwa larangan ini dikeluarkan berdasarkan pantauan personel Satuan Polisi Pamong Praja dalam beberapa hari terakhir yang mendapati sejumlah anak-anak mulai bermain layangan dan temuan anak – anak bermain layangan di sekitaran Putussibau Utara Khususya di sekitaran wilayah di Danau Nek Aun.
Azmiyansyah S.I.P mengingatkan bahwa bermain layangan, baik menggunakan tali gelasan maupun tali biasa, tidak diperbolehkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat bermain layangan, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan. “Kita tidak ingin ada korban jiwa akibat bermain layanganterjadi lagi” tegas Azmiyansyah S.I.P
Pihaknya mengharapkan bantuan dari semua pihak, terutama orang tua, untuk melarang anak-anak mereka membeli atau bermain layangan.
Selain itu, Satuan Polisi pamong Praja juga mengimbau kepada pemilik toko untuk tidak menjual layangan. Azmiyansyah S.I.P menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu akan menindak tegas siapapun yang masih bersikeras untuk bermain layangan. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat mencelakai diri sendiri maupun orang lain.