Rapat Evaluasi Triwulan 1 Tahun 2025 di Sat Pol PP

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat evaluasi kinerja triwulan I tahun 2025, pada Rabu (14/5/ 2025), pukul 09.00 WIB di ruang Kepala Satpol PP. Rapat yang dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan dan Operasi, Edy Suhardi, S.Sos.; Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, H. Afdal Yasier, S.H., S.Hut., M.M.; Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil, Edy Suhardi, S.Sos.; Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Syahrudin, S.E.; dan Kepala Subbagian Umum dan Aparatur, D. Isniati, S.E., M.M., ini difokuskan pada peningkatan kinerja berdasarkan rencana aksi dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.

Diskusi mendalam dilakukan untuk menganalisis capaian dan kendala dalam pelaksanaan program selama triwulan pertama. Rapat mengevaluasi kegiatan yang telah terealisasi dan yang belum terealisasi, serta menggali akar permasalahan di balik keterlambatan atau kegagalan pencapaian target. Aspek penting lainnya yang dibahas adalah nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Beberapa rekomendasi penting dihasilkan dari rapat evaluasi tersebut. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu direkomendasikan untuk mempublikasikan dokumen perencanaan kinerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari kerja setelah dokumen disahkan. Selain itu, laporan kinerja di masa mendatang perlu menyertakan perbandingan dengan realisasi kinerja di tingkat nasional untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.

Perbaikan juga disarankan pada definisi operasional kinerja dan metode pengukuran indikator kinerja dalam dokumen IKU (Indikator Kinerja Utama). Hasil evaluasi internal harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja di tahun berikutnya. Terkait SAKIP, Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu didorong untuk mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan bimbingan teknis bagi pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan SAKIP.

Lebih lanjut, perencanaan penganggaran untuk pelatihan dan sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga menjadi poin penting yang diangkat. Indikator kinerja yang dinilai kurang relevan terhadap sasaran kinerja perlu disesuaikan, dan seluruh rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja harus segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk mendukung implementasi SAKIP yang lebih baik. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam upaya peningkatan kinerja dan transparansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy