Sekretaris Pol PP Menghadiri Rapat Pembahasan Nilai Sewa BMD Kab. Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pada Hari Kamis, 08 Mei 2025 jam 15.00 wib sampai selesai di tempat Ruang Rapat BupatiKabupaten Kapuas Hulu dengan Kegiatan Pembahasan terkait Nilai Sewa Terbaru Barang Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025.

Dengan Membahas Dasar Hukum uu no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan  Bupati Kapuas Hulu dan Surat keputusan Bupati Kapuas Hulu. Datar Belakang surat keputusan Bupati, surat dari perumda Uncak Kapuas dan Surat dari warga perumahan BTN M Yasin tanggal 29 Februari 2025 tentang permohonan pertimbangan nilai sewa dan pemindah tangan barang milik daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk ASN dan pensiun dengan Pokok permasalahan Perubahan tarif sewa dari SK 2004/2005 ke SK 480 tahun 2024, Permohonan keringanan pembayaran sebesar 50% dari tarif sewa yang telah di tetapkan dan keinginan untuk memiliki tanah dan rumah dinas dengan cara pemindah tangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Hasil Koordinasi dengan tim KPKNL pontianak dengan di sepakati dengan nilai wajar yang telah di tetapkan oleh kantor KPKNL pada prinsipnya yang tidak bisa di rubah, dalam faktor penyesuai sewa, Untuk Masalah Penjualan harus ada persetujuan dari DPR dan DPRD, Dalam PMK 115/2020 Faktor penyesuai sewa kategori dan Dalam Pemendagri Nomor 7 tahun 2024.

Melanjutkan pertemuan sebelumnya adanya keberatan penyewa BTN pemda. Tenaga BPK 2019 berpendapat sewa terlalu murah di minta kembali, Permohonan dari warga BTN pemda minta 50% seperti yang telah di tetapkan KPKNL, Ada aturan yang boleh di turunkan dari 50% menjadi 20% kalau ada usaha UMKM dan Agar ada satu suara atau pendapat yang bisa di sampaikan kepada warga BTN juga sebagai bahan untuk memasukan kepada Bupati

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy