Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan melaksanakan pelayanan terkait Koordinasi dan pembukaan posting Perubahan APBDes Desa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan pelayanan Koordinasi APBdes Tahun 2025 Desa Lawik tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Selasa, (06/05/2025) dan langsung di layani oleh salah satu staf Plt Kasi Pemerintahan bersama dengan TIM Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Dalam giat tersebut hadir SEkdes Lawik, perangkat Desa Lawik, Plt. Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir beserta tim Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Menurut keterangan Salah satu perangkat Desa Lawik,Bima mengatakan bahwa tujuan kehadiran perangkat Desa Lawik ke Kentor Kecamatan Embaloh Hilir adalah untuk berkoordinasi sekaligus melakukan Buka Postinan APBDes Tahun 2025 untuk dicermati oleh pihak kecamatan melalui kasi Pemerintahan dan tim verifikasi kantor Kecamatan Embaloh Hilir sebelum diserahkan ke Kabupaten.
Sementara itu salah satu anggota TIM Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir M. Ali Imran menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan pelayanan Koordinasi dan verifikasi tersebut , merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pemerintah Desa. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir akan bnerkomitmen dan berusaha memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Pemerintahan. Setelah dilakukan koordinasi dan di proses, pengguna layanan diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang sudah di terima.
Kegiatan pelayanan Koordinasi berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.