Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Aset dan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) bersama Tim Penilai Kabupaten Kapuas Hulu, di Dermaga Silat Hilir pada hari Minggu tanggal (4/5/2025).
Penafsiran dan Penilaian Aset Dermaga Silat Hilir dilakukan oleh Tim Gabungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Putussibau melaksanakan kegiatan penafsiran dan penilaian aset terhadap Dermaga Silat Hilir yang saat ini dalam kondisi tidak beroperasi dan terbengkalai yang berada di kecamatan silat hilir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses inventarisasi dan evaluasi terhadap aset milik pemerintah daerah yang sudah tidak difungsikan secara optimal. Dermaga Silat Hilir sebelumnya berfungsi sebagai salah satu titik penting akses transportasi air, namun dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan aktivitas dan kondisi fisik yang memprihatinkan.
Tim gabungan yang turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur bangunan, infrastruktur pendukung, serta dokumentasi legalitas aset. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui nilai wajar serta kondisi aktual dari dermaga tersebut, guna dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya, baik dalam bentuk rehabilitasi, pemanfaatan kembali, maupun kemungkinan penghapusan dari daftar aset daerah.
Perwakilan dari Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan tepat guna. “Penilaian ini sangat penting agar kita mengetahui secara pasti status dan kondisi aset, serta bagaimana tindak lanjut yang paling tepat dilakukan terhadap aset yang sudah tidak berfungsi lagi,” ujarnya.
Hasil dari penafsiran dan penilaian ini akan dirangkum dalam laporan resmi dan menjadi acuan dalam perumusan kebijakan pengelolaan aset daerah ke depan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.