Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Mengikuti Zoom Meeting Pengarahan Dari Staf Ahli KPK Dr. Fahrurrozi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M mengikuti Zoom Meeting pengarahan dari Staf Ahli KPK Dr. Fahrurrozi, pada hari jumat tanggal (2/5/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekda Kapuas Hulu  Drs.H. Mohd. Zaini, M.M.  di hadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku koordiator bidang-bidang di kepanitiaan MTQ ke XXXIII Tingkat Provinsi Kalimanatan Barat. Pengarahan ini memberikan penekanan pada perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan Dana Hibah MTQ ke XXXIII.

Dalam Kegiatan tersebut, membahas tentang Peraturan Menteri tidak mengatur secara detail tentang Dana Hibah, maka sebaiknya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, bagaimana aturan dan mekanisme  Dana Hibah di Daerah. Seperti apa aturan-aturan dari Bupati Kapuas Hulu mengenai Dana Hibah, supaya dapat dipakai dan dipedomani. Di ranah administrasi belum ada pedoman yang jelas, diatur tentang transferan masuk ke rekening siapa, dan bagaimana belanjanya, serta Naskah NPHD perlu segera dibuat.

Perlu justifikasi Rencana Anggaran yang dibuat oleh bidang-bidang, yang artinya mengacu pada aturan pengelolaan keuangan. Terencana Anggaran Biaya (RAB), adalah pedoman, bukan satu-satunya landasan untuk SPJ. Ranah Perdata seperti belum selesainya pembayaran seringkali terdengar dan berpengaruh pada pertanggung jawaban keuangan, maka harus diminimalisasi.

Sekda selaku ketua harian MTQ ke XXXIII berikan penekanan pada semua kordinator bidang dan Belanja di MTQ ini, bukan area Pengadaan Barang dan Jasa. “Kesimpulan di DPA adalah Hibah Uang, bukan pengadaan barang dan jasa, maka Peraturan Kepala Daerah berupa Hibah Uang, bukan Barang dan Jasa, jadi NPHD nya harus jelas dibuat per pasal” ujarnya. Demikian pedoman yang harus menjadi perhatian.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy