Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan melaksanakan pelayanan terkait Koordinasi dan Penyerahan Laporan Akhir Keuangan Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir tahun 2024.
Kegiatan pelayanan Koordinasi Penyerahan Laporan Akhir Keuangan Desa Nanga Lauk tahun 2024 tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Selasa, (22/04/2025) dan langsung di layani oleh Plt. Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir, Kusmiati, A.Md bersama TIM Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Dalam giat tersebut hadir Kepala Desa Nanga Lauk, Sekretaris Desa Nanga Lauk, Perangkat Desa Nanga Lauk, Plt. Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir dan TIM Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Menurut keterangan Kepala Desa Nanga Lauk Agus Yanto, mengatakan bahwa tujuan kehadirannya dan perangkat Desa Nanga Lauk ke Kentor Kecamatan Embaloh Hilir adalah untuk berkoordinasi sekaligus melakukan Menyampaikan laporan akhir Keuangan Desa Nanga LaukTahun 2024 untuk dicermati oleh pihak kecamatan melalui kasi Pemerintahan dan sebagai arsif Kantor Kecamatan Embaloh Hilir. Selain itu pihaknya juga Laporan LPPD, Laporan Aset, Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mengajukan permohonan untuk penerbitan surat pengantar RKPDes tahun 2025.
Sementara itu Plt Kasi Pemerintah Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kusmiati, A.Md menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan pelayanan Koordinasi tersebut , merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pemerintah Desa. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir akan bnerkomitmen dan berusaha memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Pemerintahan. Setelah dilakukan koordinasi dan di proses, pengguna layanan diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang sudah di terima.
Kegiatan pelayanan Koordinasi berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.