Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik diantara nya Pelayanan Surat Rekomendasi Tahun 2025. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu dan pelayanan Publik ini langsung di layani oleh Agustina selaku Petugas Operator SIAK dan Nelvi selaku petugas PATEN Kantor Kecamatan Batang Lupar pada Rabu (23/04/2025).
Kegiatan pelayanan Pelayanan Publik pada hari ini meliputi Surat Rekomendasi melibatkan Operator SIAK, Petugas PATEN dan beberapa personil Kantor Kecamatan Batang Lupar sesuai dengan bidang tugas nya terkait dengan pelayanan yang akan diberikan.
Adapun maksud dari dilaksanakannya kegiatan Pelayanan Publik Surat Rekomendasi adalah sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kecamatan Batang Lupar kepada masyarakat khusus nya di wilayah Kecamatan Batang Lupar agar kedepan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus jenis-jenis layanan administrasi yang terdapat di Kantor Kecamatan Batang Lupar.
Agustina selaku Operator SIAK dan Nelvi selaku Petugas PATEN mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing Pelayanan Publik yang ada dan dapat lebih tertib ketika mengurus jenis layanan yang diminta khusus nya di Kantor Kecamatan Batang Lupar ini. Untuk syarat-syarat Pelayanan Publik dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Batang Lupar. Kemudian Operator SIAK juga menginfokan bahwa terkait perekaman E-KTP dan layanan administrasi kependudukan sudah tidak dapat dilaksanakan di Kecamatan lagi hal berdasarkan Keputusan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tentang Penonaktifkan atau pemutusan jaringan komunikasi data di seluruh Kecamatan seluruh Indonesia.
Kegiatan Pelayanan Publik berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.