Kantor Kecamatan Batang Lupar laksanakan Pelayanan Publik kepada Masyarakat Terkait Koordinasi Penyampaian Undangan Lokmin Linsek TW I Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik diantara nya Pelayanan Koordinasi Penyampaian Undangan Lokmin Linsek TW I Tahun 2025 Puskesmas Batang Lupar. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu dan pelayanan Publik ini langsung di layani oleh Agustina selaku Petugas Operator SIAK Kantor Kecamatan Batang Lupar pada Jum’at (25/04/2025).

Kegiatan pelayanan Pelayanan Publik pada hari ini meliputi Koordinasi Penyampaian Undangan Lokmin Linsek TW I Tahun 2025 Puskesmas Batang Lupar melibatkan Operator SIAK, Petugas PATEN dan beberapa personil Kantor Kecamatan Batang Lupar sesuai dengan bidang tugas nya terkait dengan pelayanan yang akan diberikan.

Adapun maksud dari dilaksanakannya kegiatan Pelayanan Publik Koordinasi Penyampaian Undangan Lokmin Linsek TW I Tahun 2025 Puskesmas Batang Lupar adalah sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kecamatan Batang Lupar kepada masyarakat khusus nya di wilayah Kecamatan Batang Lupar agar kedepan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus jenis-jenis layanan administrasi yang terdapat di Kantor Kecamatan Batang Lupar. Lokmin ini berjudul Peran serta  Optimalisasi Kerjasama Lintas Sektor dalam Pelayanan Kesehatan.

Agustina selaku Operator SIAK selalu mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan benar terkait syarat-syarat dari masing-masing Pelayanan Publik yang ada dan dapat lebih tertib ketika mengurus jenis layanan yang diminta khusus nya di Kantor Kecamatan Batang Lupar ini. Adapun terkait syarat-syarat Pelayanan Publik dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Batang Lupar. Kemudian Operator SIAK juga menginfokan bahwa terkait perekaman E-KTP dan layanan administrasi kependudukan sudah tidak dapat dilaksanakan di Kecamatan lagi hal berdasarkan Keputusan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tentang Penonaktifkan atau pemutusan jaringan komunikasi data di seluruh Kecamatan seluruh Indonesia.

Kegiatan Pelayanan Publik berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy