Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M. melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria kepada masyarakat Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di halaman Kantor Desa Suka Maju, Selasa (22/4/2025) Pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Turut serta dalam kunjungan kerja Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, yang mewakili Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, yang mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Mentebah, Kapolsek Mentebah, Babinsa Koramil 1206-13 Bunut Hulu/Mentebah, yang mewakili Kepala KUA Kecamatan Mentebah, Kepala Puskesmas Mentebah, PPL Kecamatan Mentebah, Kepala Desa se Kecamatan Mentebah, Anggota BPD se Kecamatan Mentebah, Kepala Sekolah, Guru beserta Siswa-Siswi SMPN 02 Suka Maju, Kepala Sekolah, Guru beserta Siswa-Siswi SDN 02 Suka Maju, masyarakat penerima sertifikat Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Maju mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dan OPD terkait yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memperjuangkan diperolehnya sertifikat hak milik bagi masyarakat khususnya di UPT XVI Suka Maju dan UPT XVII Kepala Gurung, yang sudah berpuluh-puluh tahun menunggu kepastian hukum tentang tanah yang dimiliki dan digarap selama ini.