Kadis Nakerintrans Dampingi Wabup Kapuas Hulu Menyerahkan Sertipikat TORA

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Nakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mendampingi Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Sukardi, S.M.  menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (22/4/ 2025).

Kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Suka Maju dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala Kantor ATR-BPN Kapuas Hulu, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hudup, Kepala BKAD, Forkopimcam Mentebah, Kepala Desa Se-Kecamatan Mentebah, Tokoh Masyarakat Desa Kepala Gurung dan Suka Maju, Transmigran Desa Kepala Gurung dan Suka Maju.

Pada kesempatan tersebut, Sukardi mengatakan bahwa Sertifikat Hak Milik tanah yang diserahkan kepada 790 transmigran di 2 (dua) berasal dari sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah sebagai program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi daerah asal (Dasal) maupun lokal yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanahnya.

Salah Satu Tujuan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Ini Untuk Mengurangi Ketimpangan Struktur Kepemilikan Dan Kemanfaatan Tanah Kepada Subyek/Warga Transmigrasi Yang Memenuhi Persyaratan, Sehingga Dapat Meningkatkan Kondisi Sosial Ekonomi Warga Transmigrasi. Lanjut Wabup.

Program transmigrasi yang berada di UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, berasal dari Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) 50% dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) 50%. Program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis Transmigrasi Umum (TU), Dimana pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi di lokasi dua lokasi ini dilaksanakan pada tahun 2005-2010, berasal dari tanah garapan masyarakat/ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada Departemen Transmigrasi, dan luasnya 8.750 Hektar,” papar Sukardi.

Sukardi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memproses administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik program TORA ini. Sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat. “Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya lagi, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalih hak atas tanah kepada pihak lain,” tutup Wabup Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy