Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kembali Berikan Pelayanan Perakaman KTP-Elektronik

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk  melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dengan sebaik-baiknya. Salah satu pelayanan Publik  yang dilaksanakan adalah membuatan dan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Senin, (17/03/2025) dan langsung di layani oleh M. Ali Imran, selaku Operator Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Pelayanan perekaman  KTP-elektronik tersebut di dilakukan untuk warga Kecamatan Embaloih Hilir yang sudah memenuhi persyaratan dari segi usia untuk melakukan perekaman KTP-Elektronik.

Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir menyampaikan bahwa KTP-El atau KTP Elektronik merupakan identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Kegunaan KTP-El sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pembuatan buku rekening bank dan ATM, pendaftaran asuransi, persyaratan untuk mengurus surat kehilangan dan sebagainya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan siswa dan siswi yang sedang membutuhkan KTP-El dan yang ingin memiliki KTP-El dengan segera sehingga dapat membantu mereka untuk berbagai keperluan administrasi yang lain.

Ali Imran juga mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy