Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang kearsipan telah melaksanakan pembinaan lanjutan persiapan audit kearsipan internal, proses itu dilakuka berdasarkan standar kearsipan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efesiensi, juga keandalan penyelenggaraan arsip. Audit Kearsipan Internal adalah salah saty jenis audit kearsipan yang dilaksanakan di lingkungan pemilik atau pencipta salah satunya di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Rabu (12/3/2025).
Audit kearsipan internal adalah audit yang dilakukan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan arsip secara internal. Jenis audit kearsipan internal ini berbeda dengan audit kearsipan eksternal. Persiapan audit kearsipan internal meliputi, mengikuti bimbingan teknis, menyusun rencana kerja audit, menyiapkan sumber daya yang memadai, menyiapkan instrument audit kearsipan. Pelaksanaan audit kearsipan meliputi, melakukan entry meeting, mengisi formulir audit kearsiapan, melakukan verifikasi dokumen, wawancara, pengamatan langsung dan uji petik,menyusun Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS), menyampaikan dan menandatangani RHAS. Audit kearsipan bertujuan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan ketentuan yang berlaku.