Camat Embaloh Hilir diwakili oleh Kasi Kesra Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Mujan Arbain, S.Pd. menghadiri pembukaan kegiatan Musdes Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Nanga Palin Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan Musdes Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Nanga Palin tersebut dilaksanakan pada Rabu, (05/03/2025) dan digelar di Aula Desa Kantor Desa Nanga Palin.
Selain Camat Embaloh Hilir, Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Forkopimcam Embaloh Hilir, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, para kepala RT dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kades Nanga Palin Saini menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah yang dilaksanakan tersebut merupakan musyawarah lanjutan terhadap perubahan penetapan ketahanan pangan desa nanga palin tahun 2025 yasng telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Saini menyampaikan bahwa keputusan program ketahanan pangan Desa Nanga Palin untuk tahun 2025 memeng sudah di tetapkan beberapa waktu lalu namun, mengingat adanya regulasi atau aturan baru berkenaan dengan penetapan ketahanan pangan desa maka pihak Pemerintah Desa Nanga Palin mengundang kembali para pemangu kepentingan termasuk perwakilan masyarakat Desa Nanga Palin untuk bermusyawarah kembali mengenai penetapan program ketahanan pangan tahun 2025.
Sementara itu dalam arahannya Kasi Kesra Kecamatan Embaloh Hilir menyampaikan bahwa pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2025 harus mengacu pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada Pangan.
Lebih lanjut Kasi Kesra berharap agar proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan di desa mengikuti petunjuk yang telah di atur dalam kepmendes tersebut yaitu diawali melakukan pendataan/pemetaan potensi dan produk unggulan desa yang harus dibahas ditetapkan dalam musdes ini, kemudian ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes tahun 2025 ini.
Melanjutkan arahannya, Kasi Kesra memaparkan bahwa, disebutkan dalam Kepmendes No 3 Tahun 2025 antara lain mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
Menutupi sambutannya, Kasi Kesra menyampaikan bahwa harapan kegiatan ketahanan pangan ini agar masyarakat bisa memiliki akses kepada pemenuhan kebutuhan pangan di desa.