Putussibau (07/03) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu merilis data menarik diantaranya Nama terpendek yang tercatat di Sistem Administrasi Kependudukan adalah “E”. Nama yang hanya terdiri dari satu huruf ini, meskipun sederhana namun langsung menarik perhatian masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, nama tersebut didasarkan pada data terbaru mengenai nama-nama yang terdaftar dalam administrasi kependudukan di daerah tersebut. Nama “E” tercatat sebagai nama yang paling singkat di antara ribuan nama lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam hal administrasi kependudukan, kami selalu mencatat segala bentuk identitas yang sah. Nama ‘E’ ini cukup menarik karena terbilang sangat singkat, namun tetap sah secara administrasi,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi.
Proses pemberian nama di Indonesia memang sangat bervariasi, bergantung pada tradisi dan kebiasaan setempat. Namun, jarang sekali seseorang memberikan nama yang terdiri hanya dari satu huruf. Dalam hal ini, nama “E” mencatatkan dirinya sebagai salah satu contoh keunikan dalam dunia administrasi kependudukan.
Namun saat ini pemberian Nama anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam Peraturan tersebut salah satunya pemberian nama pada anak tidak boleh di singkat dan minimal menggunakan 2 kata, serta maksimal 60 karakter termasuk spasi. Sehingga dengan adanya aturan tersebut pemberian nama Anak dengan 1 Huruf atau 1 kata sudah tidak bisa digunakan lagi, akan tetapi Nama yang sudah terdata sebelum peraturan tersebut terbit tetap sah dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dirilisnya nama “E” sebagai nama terpendek, Dukcapil Kapuas Hulu semakin menunjukkan keberagaman dalam pemberian nama serta betapa uniknya identitas di masyarakat setempat.