Audit Sistem Kearsipan Internal dan Eksternal Tahun 2025 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu telah mengkoordinasi dan melakukan penyerahan laporan  Audit Sistem Kearsipan Internal yang merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim dalam rangka konsolidasi dan peningkatan kualitas pengelolaan arsip di pemerintah kabupaten kapuas hulu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Ruang Kantor Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan Ibu Hidayah, S.E pada hari Jumat (21/02/2025).

Audit system kearsipan internal dan eksternal adalah proses penilaian penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional. Audit Kearsipan Internal dilakukan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal, dilaksanakan di lingkungan pencipta arsip, menilai pengelolaan arsip dinamis, Laporan hasil audit internal disusun oleh pimpinan pencipta arsip. Tujuan Audit Kearsipan yaitu, Menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,efesiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Menemukan masalah, menganalisis, dan mengevaluasi bukti. Dan meninglatkan tata kelola kearsipan. Penyelenggaraan pengawasan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaran kearsipan. Melalui audit kearsipan internal dan eksternal ini, harapannya dapat mewujudkan tertib arsip, khususnya pada perangkat daerah dan umumnya pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy