Camat Embaloh Hilir M. Nasharuddin, S.E Menghadiri pembukaan kegiatan Musdes Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan Musdes Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Nanga Embaloh tersebut dilaksanakan pada Kamis, (20/02/2025) dan digelar di Aula Desa Kantor Desa Nanga Embaloh.
Selain Camat Embaloh Hilir, Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Fprkopimcam Embaloh Hilir, Kepala Desa Nanga Embaloh beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, para kepala RT dan undangan lainnya.
Dalam arahannya Camat Embaloh Hilir menyampaikan bahwa pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2025 harus mengacu pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada Pangan.
Lebih lanjut Camat berharap agar proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan di desa mengikuti petunjuk yang telah di atur dalam kepmendes tersebut yaitu diawali melakukan pendataan/pemetaan potensi dan produk unggulan desa yang harus dibahas ditetapkan dalam musdes ini, kemudian ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes tahun 2025 ini.
Melanjutkan arahannya, camat memaparkan bahwa, disebutkan dalam Kepmendes No 3 Tahun 2025 antara lain mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
Menutupi sambutannya Camat menyampaikan bahwa harapan kegiatan ketahanan pangan ini agar masyarakat bisa memiliki akses kepada pemenuhan kebutuhan pangan di desa.