Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M. berserta Staf Muhammad Farhan Isminanda, S.Tr.Tra. mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang Rapat BKAD Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Kamis (13/2/2025).
Pimpinan rapat dalam kegiatan ini dipimpin oleh Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M. Hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Triwati, S.P.,M.Si, serta Inspektur ada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu H. Bung Tomo, S.Hut.,M.M, Kepala BKAD Kabupaten Kapuas Hulu Azmi, S.E.,M.M, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T.,M.T. berserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan seluruh Camat Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pembahasan rapat tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden RI No. I tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Memperhatikan surat edaran Gubernur Kalbar Nomor 900.1/28/BKAD-B tanggal 30 januari 2025 tentang penghematan anggaran belanja di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar tahun anggaran 2025, Se Bupati Kapuas Hulu sebagai berikut:
- Setiap kepala perangkat daerah agar melakukan efisensi pada belanja
- Perjalanan dinas 50%;
- Kegiatan yang bersifat seremonial, kajian studi banding percetakan penggadaan, publikasi, seminar/Focus Group Discussion alat tulis kantor (ATK), makan minum, belanja modal, belanja pakaian, pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak (BBM);
- Pemberian hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
- Diminta kepada kepala perangkat daerah untuk menyusun kembali kegiatan tersebut pada DPA tahun anggaran 2025 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencampaian target sasaran program pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan batasan pagu rutin SKPD yang akan disampikan lebih lanjut pada dashboard SIPD-RI Kemendagri modul penganggaran.
- Efisiensi belanja sebagaimana point I (satu) dan 2 (dua) diatas, dikecualikan untuk belanja yang sumber pendanaannya berasal dari :
- DAU Earmarked (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kelurahan, Penggajian PPPK;
- DBH sawit, DBH cukai hasil tembakau (DBH CHT);
- Dana alokasi khusus (fisik dan non fisik);
- Insentif fiskal;
- Dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD);
- PBJT atas tenaga listrik untuk PJU (alokasi 10% dari total PBJT-Tenaga Listrik pada Dinas Perhubungan);
- Opsen PKB untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan (alokasi 10% dari total Opsen PKB pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang);
- Retribusi pelayanan kesehatan, pendapatan BLUD, pendapatan dana kapasitas dan non kapasitas JKN pada FKTP;
- Bagi hasil pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat (Belanja iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Kegiatan berjalan dengan Baik dengan Aman dan lancar.