Sekdishub Hadiri Rapat Konsultasi Antar Legislatif dan Eksekutif Terhadap Pembahasan 3 (Tiga) RAPERDA Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto, S.I.P., M.Si. menghadiri Rapat Konsultasi Antar Legislatif dan Eksekutif Terhadap Pembahasan 3 (Tiga) Raperda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 bertempat  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Jumat (24/1/2025).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. Memimpin Rapat Konsultasi antara Legislatif dan Eksekutif terhadap Pembahasan 3 (Tiga) Raperda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd. Zaini, M.M., Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Pejabat Fungsional dan Struktural serta Kepala Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.

Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) merupakan salah satu tahapan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (PERDA). Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota). Raperda yang disiapkan oleh kepala daerah akan disampaikan kepada DPRD. Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Perda mengatur penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah. 

Selanjutnya pada rapat tersebut, Ada Poin-poin yang disampaikan dari Dinas Perhubungan yang di wakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan yaitu menyangkut pertanyaan dalam rapat tersebut, Bahwa untuk Pengadaan Kapal Batoe Poedja, Dinas Perhubungan memang tidak terlibat sama sekali dalam Proses Pengadaan serta dalam Proses Perijinan atau sebagainya ‘Kita Tidak Terlibat Sama Sekali’ Tegas Sekretaris Dinas Perhubungan. Kita Terlibat setelah ada surat dari Pak Direktur, karena Pak Direktur Meminta Ijin kepada Dinas Perhubungan  untuk Menerbitkan Surat Operasional Penyeberangan dan memang itu, tugas dari pada Dinas Perhubungan dan Tugas dari pada Wewenang Dinas Perhubungan Provinsi. Untuk menerbitkan itu, Dinas Perhubungan Provinsi harus menerima, dan harus mendapatkan Dokumen, yaitu Dokumen Status Hukum Kapal Batoe Poedja, untuk itu kami menyurati Dinas Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan.

Kegiatan Rapat tersebut berjalan dengan Aman, Tertib dan Lancar.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy