Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan PATEN. Salah satu pelayanan PATEN yang dilaksanakan hari ini adalah Penerbitan Surat Pindah Warga Antar Desa dalam Satu Kecamatan yaitu dari Desa Pala Pintas Kecamatan Embaloh Hilir pindah ke Desa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Senin, (20/01/2025) dan di layani langsung oleh M. Ali Imran, selaku Operator Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan PATEN tersebut merupaka salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan. Untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan harus lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada operator SIAK. Setelah selesai di proses oleh Operator SIAK, pengguna layanan menerima salinan surat pindah yang diminta.
M. Ali Imran selaku Operator SIAK dan Jaka selaku Petugas PATEN mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk penerbitan surat pindah Pengguna layanan harus membawa syarat-syarat pelayanan yaitu, Surat Pengantar dari desa, surat Keterangan Pindah dari Desa, dan Biodata penduduk Warga Negara Indonesia. Dan untuk persyaratan pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan, pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.