KADISHUB Mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M. mengikuti Sidang Paripurna DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Kapuas Hulu, Kegiatan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Senin (20/1/2025).

Dihadiri Ketua Dewan Kapuas Hulu beserta Wakil Ketua DPRD setempat dan sejumlah anggota, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu beserta para undangan pejabat penting lainnya dan BUMN, BUMD.

Dipimpin  langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H. menekankan Pentingnya Peraturan Derah (PERDA) dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Pembentukan Daerah merupakan Wujud Kemandirian Daerah dalam menciptakan regulasi yang sesuai dalam mengatur urusan pemerintahan daerah,” ujar Fransiskus Diaan.

Pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyampaian pidato oleh Bupati tentang Tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yaitu sebagai berikut :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketiga RAPERDA diatas merupakan Langkah strategis untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan  serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy