Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan melaksanakan pelayanan terkait Koordinasi dan pembukaan posting Perubahan APBDes Desa Nanga Palin Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan pelayanan Koordinasi Perubahan APBDes Desa Nanga Palin tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Selasa, (14/01/2025) dan langsung di layani oleh Kusmiati, A.Md, selaku Plt Kasi Pemerintahan bersama dengan TIM Koordinasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Dalam giat tersebut hadir Sekdes Desa Nanga Palin, Bendahara Keuangan Desa Nanga Palin, Plt. Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir beserta tim.
Menurut keterangan Bendahara Keuangan Desa Nanga Palin Ekawati, mengatakan bahwa ada Perubahan APBDes Desa Nanga Palin Tahun 2024. Untuk itu pihak Desa Nanga Palin berkoordinasi sekali gus membuka posting untuk perubahan APBDes tersebut.
Sementara itu Plt Kasi Pemerintah Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kusmiati,A.Md menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan pelayanan Koordinasi tersebut , merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pemerintah Desa. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir akan bnerkomitmen dan berusaha memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Pemerintahan. Setelah dilakukan koordinasi dan di proses, pengguna layanan diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang sudah di terima.
Kusmiati, A,Md mengingatkan agar Pemerintah Desa juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan yang ada khusus nya berkaitan dengan Koordinasi Perubahan APBDes di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini.
Kegiatan pelayanan Koordinasi berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.