Sekcam Embaloh Hilir Abdul Gany Rasyid bersama staf Kasubbag Umpar Kantor Kecamatan Embaloh Hilir melaksanakan kegiatan Rekon Data Perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak Tahun 2025. Kegiatan Rekon tersebut dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dan dilaksanakan pada hari Senin, (06/01/2025).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekcam Embaloh Hilir Abdul Gany Rasyid,SP menyampaikan bahwa Rekon Data Perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Bupati Kapuas Hulu nomor 800.1/1841/BKS/P2DK tanggal 23 Desember 2024 tentang Perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak tahun 2025 yang ditujukan kepada kepala OPD se-Kabupaten Kapuas Hulu, Camat se-Kabupaten Kapuas Hulu dan Lurah se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Lebih lanjut disampaikna bahwa kegiatan rekon yang dilakukan sebagai bentuk penyampaian keakuratan data tenaga kontrak yang dapat di perpanjang pada tahun 2025 dan data tersebut sebagai dasar penerbitan Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak 2025. Pada kegiatan rekoin tersebut diminta kepada seluruh OPD untuk membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak di atas materai berdasarkan data tenaga kontrak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada.
“Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerinmtah Kabupeten Kapuas Hulu Tahun 2025, masing-masing OPD diminta untuk membuat Surat Perjanjian Kerja dan Surat Penyataan Melaksanakan Tugas. “Tutup Sekcam.