Dalam rangka untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dengan sebaik-baiknya.
Hari ini, Selasa (07/01/2025) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan Pemberian Surat Rekomendasi Pengambilan BBM ke Pertamina oleh Pemilik Kios BBM di Desa Nanga Palin Kecamatan Embaloh HIlir. Kegiatan pelayanan pemberian Surat Rekomendasi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kasi Ekbang Kantor Kecamatan Embaloh dan langsung di layani oleh Kusmiati, A,Md, selaku Kasi Ekbang Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Kesra. Setelah di cek dan selesai di proses oleh Kasi Kesra dan ditandatangni Camat, pengguna layanan menerima surat rekomendasi yang diminta.
Kusmiati menyampaikan bahwa Surat Rekomendasi dari Kantor Kecamatan merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan oleh pemilik Kios BBM saat mengambil BBM ke Pertamina. Berdasarkan SOP yang ada di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir, untuk pembuatan Surat Rekomendasi, masyarakat atau pengurus organisasi datang langusng ke Kantor Kecamatan, dengan menyampaikan pengajuan permohonan penerbitan surat rekomendasi kepada camat melalui Kasi. Selain itu pengurus wajib membawa surat rekomendasi dari desa setempat, sebagai bahan tindak lanjut pembuatan Rekomendasi Camat.
Kusmiati juga mengingatkan agar masyarakat yang akan meminta rekomendasi agar dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan, pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.