Putussibau (07/01) – Bagi Anda yang sedang mempersiapkan dokumen untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Salah satu tahapan penting adalah legalisir dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses legalisasi ini penting untuk memastikan keaslian dokumen yang akan digunakan dalam pendaftaran atau seleksi.
Dokumen yang Harus Dilegalisir di Dukcapil adalah dokumen yang masih menggunakan tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil sebagai keabsahan, sedangkan Dokumen yang tidak perlu dilegalisir adalah Dokumen yang sudah menggunakan QR-Code (Quick Respone Code) sebagai keabsahan.
Berikut adalah dokumen yang perlu dilegalisir oleh Dukcapil sebagai bagian dari persiapan untuk pendaftaran DRH PPPK adalah Akta kelahiran yang masih menggunakan tanda tangan Kepala Dinas sebagai keabsahan, sedangkan untuk Akta Kelahiran yang sudah menggunakan QR-Code tidak perlu dilegalisir.
Anda hanya perlu mengunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen yang ingin dilegalisir. Petugas Dukcapil akan memverifikasi keaslian dokumen sebelum memberikan stempel atau tanda tangan yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Dengan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dilegalisir, Anda akan lebih siap dan lancar dalam mengikuti seleksi DRH PPPK. Jangan lupa untuk memeriksa persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh instansi yang membuka seleksi PPPK untuk menghindari kelengkapan dokumen yang terlewat.