Juara 5: Dinas Kesehatan dan Pengendalian Keluarga BerencanaPutussibau (18/12) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Kepala Bidang PIAK (Pendaftaran Penduduk, Identitas, dan Akta Kependudukan), Ade Ahadi, turut hadir dalam kegiatan asistensi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari berbagai instansi pemerintahan daerah.
Acara asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan arahan terkait tata cara penyusunan LPPD dan LKPJ yang berkualitas, serta memastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ade Ahadi, dalam kesempatan ini, menyampaikan pentingnya integrasi data kependudukan dan administrasi publik yang akurat, guna mendukung penyusunan laporan yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, Disdukcapil memiliki peran vital dalam memastikan data kependudukan yang tercatat dengan baik dan benar, yang nantinya dapat digunakan dalam penyusunan LPPD dan LKPJ,” ujar Ade Ahadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sinergi antara Disdukcapil dan berbagai instansi lain sangat penting dalam memperlancar proses penyusunan laporan tahunan yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan dan memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kapuas Hulu.