Sebagai upaya untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dengan sebaik-baiknya. Salah satu pelayanan Publik yang dilaksanakan adalah pelayanan terkait Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Kegiatan pelayanan tersebut, dilaksanakan di Ruang Kerja Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Pada Kamis, (05/12/2024) dan langsung di layani oleh M. Ali Imran, selaku Operator Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Pelayanan perekaman KTP-Elektronik tersebut di ikuti oleh para Pelajar SMA yang ada di Kecamatan Embaloh Hilir dan juga warga Kecamatan Embaloih Hilir yang sudah memenuhi persyaratan dari segi usia untuk melakukan perekaman KTP-Elektronik.
Ali Imran selaku Operator SIAK dan Jaka Putra Pratama, selaku Petugas PATEN mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Lebih lanut M. Ali Imran menyampaikan bahwa KTP-El atau KTP Elektronik merupakan identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Kegunaan KTP-El sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pembuatan buku rekening bank dan ATM, pendaftaran asuransi, persyaratan untuk mengurus surat kehilangan dan sebagainya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan siswa dan siswi yang sedang membutuhkan KTP-El dan yang ingin memiliki KTP-El dengan segera sehingga dapat membantu mereka untuk berbagai keperluan administrasi yang lain. Selain itu KTP-Elektonik juga digunakan oleh pemilih pada Pilkada tahun 2024 ini.
Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.