Inspektorat Hadiri Desk UMPAR ANJAB dan ABK

Facebook
Twitter
LinkedIn

Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menugaskan 2 orang Staf untuk mengahdiri Desk UMPAR ANJAB dan ABK yang di selenggarakan oleh SEKDA Bagian Organisasi yang dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu senin, (02/12/2024).

Adapun pendampingan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan dasar dalam Penataan/penyempurnaan struktur organisasi, penyusunan rencana kebutuhan rill pegawai sesuai beban kerja, bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, penilaian kinerja dengan metode sasaran kinerja pegawai.

Dalam pelaksanakan pendampingan di lakukan dengan desk bersama dengan perangkat daerah dengan tujuan memberikan pelayanan dan pendampingan penyusunan ANJAB dan ABK perangkat daerah dalam rangka penyesuaian isi informasi jabatan dengan nomenklatur jabatan baru dan menghindari ketimpangan antara jumlah tugas yang diberikan dengan kapasitas pegawai yang ada.
Pendampingan ini membutuhkan kerja sama yang baik antara tim pendamping, kepala perangkat daerah, serta tenaga administrasi untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam penataan SDM di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) merupakan dokumen yang menjadi pedoman kerja yang bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan bersifat dinamis. Penyusunan Anjab dilakukan oleh Instansi dalam rentang waktu minimal 5 (lima) tahun sekali. Sedangkan untuk ABK dilakukan setiap tahun.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy