Kasi Kesra Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Berikan Pelayanan Terkait Penerbitan Surat Izin Penelitian Mahasiswa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk  melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dengan sebaik-baiknya.

Hari ini, Jum’at (29/11/2024) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan Penerbitan Surat Izin Penelitian Mahasiswa Universitas PGRI Pontianak.  Kegiatan pelayanan pemberian Surat izin Penelitian tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kasi Kesejahteraan Rakyat Kantor Kecamatan Embaloh  dan langsung di layani oleh Mujan Arbain, S.Pd, selaku  Kasi Kesra Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat nama, nomor handphone, alamat, keperluan dan jenis kelamin.  Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Kesra. Setelah di cek dan selesai di proses oleh Kasi Kesra serta ditandatangni Camat, pengguna layanan menerima surat yang diminta.

Mujan Arbain menyampaikan  bahwa Surat Izin Penelitian  dari Kantor Kecamatan merupakan tidak lanjut terhadap surat dari Rektor Universitas PGRI Pontianak, serta laporan dan koordinasi antara mahasiswa dengan Camat Embaloh Hilir, berkenaan dengan rencana penelitian yang akan dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Embaloh Hilir yaitu di Desa Nanga Palin dan Desa Nanga Embaloh. Surat izin camat tersebut juga sebagai dasar bagi mehasiswa untuk melaksanakan penelitian.

Mujan Arbain juga mengingatkan agar masyarakat atau pengurus Organisasi dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan, pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy