Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran (DAKGAR) tahun 2024 pada hari Rabu (20 November 2024).
Kegiatan Penindakan Pelanggaran (DAKGAR) tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 dan dihadiri oleh Satlantas, SAMSAT, Jasa Raharja, Dispenda, Dishub. Kegiatan dilaksanakan di Lokasi Mini Market Pelangi Putussibau. Kemudian dari kegiatan dalam wewenang Dinas Perhubungan masih terdapat banyak kendaraan Angkutan barang yang masa aktif KIR sudah tidak berlaku dan masih terdapat kendaraan yang over dan load dimension.
Dinas Perhubungan hanya melaksanakan kegiatan berupa sosialisasi, pemberitahuan serta teguran kepada pengguna kendaraan angkutan barang untuk tetap taat administrasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas belum bisa melaksanakan penindakkan yang lebih lanjut dikarenakan belum memadainya tenaga teknis dibidang tesebut dikarenakan belum mempunyai Alat yang lengkap untuk Uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.