Dalam rangka untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan PATEN dengan sebaik-baiknya. Salah satu pelayanan PATEN yang dilaksanakan adalah Pembuatan dan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Senin, (18/11/2024) dan langsung di layani oleh M. Ali Imran, selaku Operator Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Pelayanan perekaman KTP-elektronik tersebut di ikuti oleh para pelahar baik SMP/Mts dan Pelajar SMA yang ada di Kecamatan Embaloh Hilir yang sudah memenuhi persyaratan dari segi usia untuk melakukan perekaman KTP-elektronik.
Selain melalui media sosial yang dikelola Kantor Kecamatan Embaloh Hilir, informasi atau himbauan tentang Perekaman Penduduk Wajib KTP-elektronik juga secara langsung disampaikan ke pihak pemerintah Desa melalui Kepala Desa dan juga kepada pihak sekolah, baik itu tingkat SMP/MTs maupun jenjang SMA yang ada di Kecamatan Embaloh Hilir
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada operator SIAK. Saat akan melakukan proses perekaman KTP-elektronik para warga dan pelajar diharapkan membawa fotocopy kartu keluarga.
- Ali Imran selaku Operator SIAK dan Jaka selaku Petugas PATEN mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
KTP-El atau KTP Elektronik merupakan identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Kegunaan KTP-Elektronik sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pembuatan buku rekening bank dan ATM, pendaftaran asuransi, persyaratan untuk mengurus surat kehilangan dan sebagainya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan siswa dan siswi yang sedang membutuhkan KTP-Elektronik dan yang ingin memiliki KTP-Elektronik dengan segera sehingga dapat membantu mereka untuk berbagai keperluan administrasi yang lain.
Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan, pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.