Dalam upaya mendekatkan pelayanan perizinan berusaha kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, DPMPTSP menyelenggarakan Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jongkong. Kegiatan ini di hadiri oleh Camat Jogkong, Sekretaris Kecamatan beserta Staf Kantor Kecamatan Jongkong, dan Pelaku Usaha, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar walaupun sebelumnya mengalami gangguan jaringan internet. Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha khususnya Pelaku Usaha yang belum memiliki izin usaha di Kecamatan Jongkong. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu itu juga pelayanan ini diharapkan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekosistem perekonomian yang lebih maju di kabupaten Kapuas hulu.