Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu di wakili oleh Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Drs. Lugit mengikuti kegiatan Sosialisasi PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 tahun 2024 tentang Penanaman Modal di Hotel Grand Banana Putussibau pada hari Rabu (30/10/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Pjs Bupati Ansfridus Juliardi Andjieo, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi profesi, pelaku usaha perusahaan serta pihak-pihak terkait. Kegiatan Sosialisasi PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 tahun 2024 tentang Penanaman Modal Perda yang dimaksud terdiri atas XI Bab dan 39 pasal yang terdiri atas ketentuan umum, asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, pelayanan modal, penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah, hak kewajiban dan tanggung jawab pemodal, pengedalian pelaksanaan penanaman modal, data dan informasi penanaman modal, insentiif dan kemudahan penanaman modal, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dalam arahannya Pj Bupati menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan penanam modal yaitu dengan tidak ketemu langsung antara pihak pihak yang hendak mengurus ijin dengan petugas melainkan cukup dilakukan secara online melalui aplikasi OSS dan sicantik sehingga dapat menghindari terjadinya potensi KKN dan maladminstrasi lainnya.
Aplikasi Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Dan SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.