Dinas Perikanan Hadiri Sosialisasi PERDA tentang Penanaman Modal tahun 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sekretaris Miftahul Jannah menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu di Hotel Banana Putussibau, Selasa (29/10/2024).

Turut hadir Pjs Bupati Kapuas Hulu, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kapuas Hulu dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan OPD serta tamu undangan lainnya.

Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ansfridus Juliardi Andjioe dalam sambutannya mengatakan bahwa Kehadiran peraturan daerah nomor 3 Tahun 2024 tentang penanaman modal memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.

“Selain itu dalam Perda ini juga memberikan amanat kepada Bupati untuk mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada kepala DPMPTSP” ucap Andjioe.

Kepala Dinas DPMPTSP Kapuas Hulu Didik Widiyanto dalam paparan materinya menyampaikan kebijakan dasar penanaman modal yaitu Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal di daerah diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPM), kemudian Pemerintah Daerah menyusun RUPM Daerah yang mengacu pada RUPM Nasional, RUPM Provinsi dan Prioritas Pengembangan Potensi Daerah, dan terakhir yaitu RUPM Daerah ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy