Camat Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Aleksius Bulin, S.Pd.,M.A.P. hadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dan Tata Cara Pengusulan Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu pada Jum’at (25/10/2024).
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut meliputi Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, Komanda Rayon Militer Kapuas Hulu, Kepala UPT KPH, Camat Putussibau Utara, Camat Batang Lupar, Camat Embaloh Hulu, 5 Kepala Desa diwilayah Kecamatan Batang Lupar, 8 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, 6 Kepala Desa diwilayah Kecamatan Putussibau Utara, Ketua DAD Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua DAD Kecamatan Putussibau Utara, Ketua DAD Kecamatan Batang Lupar, Ketua DAD Kecamatan Embaloh Hulu, Para Temenggung, Koordinator P3MD Kabupaten Kapuas Hulu dan Pendamping 3 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalimantan Barat untuk mendukung keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat, Pengkinian informasi capaian proses dan usulan SK PPMHA di Kabupaten Kapuas Hulu dan SK Hutan Adat di Provinsi Kalimantan Barat, Menyampaikan tata cara, dan syarat dalam proses pengusulan penetapan SK Hutan Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menyampaikan hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat terhadap pengelolaan Hutan Adat sesuai dengan mandat konstitusi serta Tantangan dan kendala terhadap proses verifikasi dan penetapan SK Hutan Adat. Beliau juga menyampaikan output yang diharapkan yaitu Pemerintah Desa dan Masyarakat Hukum Adat mengetahui kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang mendukung keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan pengelolaan Hutan Adat, Pemerintah Desa dapat menyalaraskan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap arah pembangunan di desa yang mendukung pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan, Tersedianya informasi dan data capaian proses yang telah dilakukan oleh Panitia PPMHA Kabupaten Kapuas Hulu terhadap SK PPMHA dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap SK Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Desa dan Masyarakat Hukum Adat mengetahui terhadap hak dan kewajiban yang melekat pada pengelolaan Hutan Adat sesuai dengan mandat konstitusi serta Terbangunnya kolaborasi para pihak untuk percepatan SK Penetapan Hutan Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Embaloh Hulu, dan Batang Lupar Pemerintah Indonesia.
Acara Sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, diawali sambutan oleh Ketua DAD Kabupaten Kapuas Hulu, Sambutan UPT KPH Kapuas Hulu dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi.