Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M, Kasubbag Program dan Keuangan Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M, Penelaah Teknis Kebijakan Kadarusman, S.E, Penata Layanan Operasional Muhammad Farhan Isminanda, S.Tr.Tra dan Petugas Transportasi Darat Abraar Zaidan Yaskur, A.Md.Tra. mengikuti Sosialisasi Percepatan Penggunaan Aplikasi SIPD RI di Aula DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Kamis (17/10/2024).
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Modh Zaini, M.M. dan didampingi oleh Kepala BKAD, serta dari seluruh OPD dan Camat. Sosialisasi Percepatan Penggunaan Aplikasi SIPD RI disampaikan oleh narasumber dari BKAD. Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. SIPD RI adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil Pembangunan Daerah. SIPD merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban wajib menggunakan sebuah sistem informasi yang saling terintegrasi yang digunakan secara nasional yaitu aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah republik indonesia (SIPD-RI). Sosialisasi tersebut dilakukannya simulasi Alur UP, LS, GU, TU. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.