Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan survei dan verifikasi lapangan permohonan terhadap informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Kegiatan verifikasi informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ini dilaksanakan di Marsedan Raya Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu (Sabtu, 5 Oktober 2024).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan terkait informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Kegiatan survei dan verifikasi lapangan dilakukan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan. Kegiatan guna untuk menjadi bahan pertimbangan secara tata ruang terhadap pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung.
Kegiatan dimulai dengan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan pemohon dari PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk., dan Pemohon yang dalam hal ini diwakili oleh pemilik lahan yang disewakan di lokasi permohonan. Kemudian kegiatan survei dan verifikasi lapangan dilanjutkan dengan meninjau lokasi pemohon, mengambil titik koordinat, dan pengambilan dokumentasi lapangan.
Kegiatan pertemuan, survei, dan verifikasi di lokasi permohonan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. di Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau diharapkan dapat memberikan informasi kesesuaian kegiatan penataan ruang kepada pemohon guna untuk melengkapi data pengajuan Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung.