Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Embaloh Hilir Abdul Gany Rasyid, S.P beserta Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Nurhayati mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Pemetaan Tenaga Non ASN Pada Formasi Tenaga Teknis dalam rangka persiapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis, (03/10/2024), dan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan dan Kasubbag Umum dan Aparatur yang menangani data ASN pada unit kerja se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu Rudolfus Adji Winursito, S.Sos., M.A.P menyampaikan bahwa rekon data kali ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data formasi yang dibuka dengan data existing tenaga non ASN di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Diharapkan dengan dilaksanakannnya rekon data yang baik, maka formasi yang telah dibuka dapat diisi dengan tepat sehingga penyelesaian tenaga Non ASN sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 20 tahun 2023 dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu Sagitarisman, S.I.P dalam Paparan materinya mengharapkan kepada semua calon pelamar PPPK yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu agar memperhatikan hal-hal penting yang harus disiapkan, dan diberharapkan kepada pengelola kepegawaian di setiap OPD dapat mengarahkan dengan baik seluruh tenaga non ASN yang ada di lingkupnya untuk mendaftar dan mempersiapkan dokumen lamaran dengan tepat dan cermat.
Pada kegiatan rekon tersebut ada beberapa data yang harus dibawa oleh peserta rekon yaitu data Tenaga ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun dan masih aktif bekerja saat ini sesuai ketentuan Kepmenpan dan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, selanjutnya data yang disiapkan berupa Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Tenaga Non ASN pada unit kerja masing-masing.