Ramah Tamah Pjs Bupati Kapuas Hulu dengan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Penjabat Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, ME gelar Ramah Taman dengan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Jumat 27 September 2024.

Sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3811 tahun 2024, Penjabat Bupati dibebankan lima tugas dan wewenang utama yaitu:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang merupakan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan / kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta menjaga netralitas asn.
  4. Melakukan pembahasan perda dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari kemendagri.
  5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari kementerian dalam negeri.

Pjs Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya menyatakan pada  masa-masa pilkada  ingin menekankan agar para ASN ( Aparatur Sipil Negara ) untuk bersikap netral karena terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu, salah satunya adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Disamping itu netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu.

Pjs Bupati Kapuas Hulu berharap selama bertugas tidak ada ASN Kapuas Hulu yang terjerat pelanggaran netralitas, mengingat sanksi yang diatur cukup tegas dimulai dari tingkatan sedang hingga tingkatan berat berupa pemberhentian dari ASN apabila terbukti.

Dilaksanakan pula diskusi singkat antara Pjs Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Drs Mohd Zaini,M.M) dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy