Analis Kebijakan Ahli Muda Asmaran Jaka, S.E Admin SPI Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Koordinasi Pic SPI PTN dan PIC SPI Pemda Via Zoommeeting yang dilaksanakan di Ruang Kerja ANEV, Pada Rabu (18/09/2024).
Person In Charge (PIC) adalah personil di dalam Kementerian/Lembaga yang bertugas Mengkoordinasikan kegiatan SPI di dalam internal Kementerian/Lembaga (antar unit kerja). Menjadi penghubung teknis kegiatan SPI antara Kementerian/Lembaga, KPK, dan konsultan swasta yang terpilih melaksanakan SPI.
Komposisi PIC yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Lembaga adalah terdiri dari pejabat strategis,
penanggungjawab utama, dan staf teknis. Pejabat strategis dapat diisi oleh pejabat eselon 2 di
Kesetjenan (mengkoordinasikan antar unit kerja yang terpilih sebagai sampling SPI),
penanggungjawab utama dapat diisi oleh pejabat eselon 2 di Inspektorat/Satuan Pengawas Internal (bertanggungjawab secara teknis kegiatan SPI di Kementerian/Lembaga), dan staf teknis dapat diisi oleh eselon 3/eselon4/staf di Inspektorat/Satuan Pengawas Internal (membantu pejabat eselon 2 yang menjadi penanggungjawab SPI pada Inspektorat/Satuan Pengawas Internal dalam melaksanakan
teknis kegiatan SPI di K/L).