Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Boyan Tanjung Menghadiri Kegiatan Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kegiatan pengukuhan masa jabatan kepala desa diadakan di Pendopo Bupati Kapuas Hulu Selasa, (17/9/ 2024).

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa maka jabatan kepala diperpanjang menjadi 8 tahun serta perlu pengukuhan. Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut ialah Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Kapolres Kapuas Hulu, Kajari Kapuas Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Danyon Infentari 644, Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Inspektur kabupaten Kapuas Hulu, Organisasi Perangkat Daerah yang ada di kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Bank Kalbar Putussibau dan Semitau, Camat se-kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa Se-kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan ini Camat Boyan Tanjung mendampingi delapan Kepala Desa Se-kecamatan Boyan Tanjung. Sementara itu yang mendapatkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari Kecamatan Boyan Tanjung yaitu: Kepala Desa Nanga Danau, Kepala Desa Riam Mengelai, Kepala Desa Nanga Betung, Kepala Desa Delintas Karya, Kepala Desa Nanga Ret, Kepala Desa Nanga Sangan, Kepala Desa Nanga Boyan dan Kepala Desa Mujan.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut bertambah menjadi dua tahun dari masa jabatan yang sudah ditentukan/ditetapkan sebelumnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy