Camat Embaloh Hilir Hadiri Acara Pengukuhan Kepala Desa Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Camat Embaloh Hilir, M. Nasharuddin, S.E. menghadiri acara Pengukuhan Kepala Desa yang mengalami perpanjangan masa jabatan.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan  kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, dan pada pasal 36 yang mengatur mengenai jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan  dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Maka ada 8  (delapan) Kepala Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Embaloh Hilir yang ikut dalam pengukuhan yaitu para kepala desa yang mengalami penambahan masa jabatan selama dua tahun.

Pengukuhan Kepada Desa yang dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H, M.H dilaksanakan  di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu pada Rabu, (17/09/2024).

Turut hadit dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu, Forkopimda beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat  dan undangan lainnya.

Dalam keterangannnya seusai pengukuhan, Camat Embaloh Hilir M. Nasharuddin, S.E  menyampaikan bahwa sebanyak 8 (delapan) orang Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Embaloh Hilir yang ikut serta dalam pengukuhan tersebut.

“ Kades di Wilayah Kecamatan  Embaloh Hilir ada 8 (delapan) orang yang ikut di kukukan pada hari ini. Dari 8 (delapan) Kepala Desa tersebut semula masa jabatan berakhir 2026. Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut, maka jabatan ke delapan Kepala Desa tersebut bertambah 2 tahun, sehingga  masa jabatannya  akan berakhir 2028.” Jelsas Camat.

Lebih lanjut camat juga merinci dan menjelaskan  kedelapan Kepala Desa  yang berada di Wilayah Kecamatan Embaloh Hilir di kukuhkan.

Delapan Kepala Desa yang dikukuhkan pada hati ini yaitu Kepala Desa Nanga Embaloh, Kepala Desa Nanga Palin, Kepala Desa Pala Pintas, Kepala Desa Keliling Semulung, Kepala Desa Ujung Bayur, Kepala Desa Nanga Lauk, Kepala Desa  Lawik, dan Kepala Desa Belatung. Sedangkan Kepala Desa Kirin Nangka berakhir pada tahun 2026, dan sudah dilakukan pengukuhan pada bulan Juni 2024 yang lalu.” Jelas Camat.

 

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy