Staf Seksi Ekbang Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Andreas Timotius Janting selaku mewakili Camat Batang Lupar menghadiri kegiatan Musyawarah Desa RKPDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Abau, kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Sungai Abau pada hari Rabu, (4/9/2024).
Turut hadir pada kegiatan Musyawarah Desa di Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Staf Seksi Ekbang Andreas Timotius Janting dalam hal ini mewakili Camat Batang Lupar, Staf Seksi Pemerintahan Jonatan Joni, Kades Sungai Abau beserta jajaran, Ketua BPD Desa Sungai Abau, Forkopimcam Batang Lupar, P3MD, Kader Posyandu, Paud Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Kepala Sekolah SDN 07 Sungai Sedik dan Staf BPP Batang Lupar.
Dalam sambutannya, Staf Seksi Ekbang selaku mewakili Camat Batang Lupar menyampaikan bahwa Musyawarah Desa RKPDes ini dilakukan setiap tahun untuk merencanakan pembangunan Desa dari aspirasi masyarakat desa yang anggaran nya berasal dari dana Desa, serta menjadi acuan atau dasar dalam membuat APBDes sehingga apa yang akan dibangun sesuai aspirasi masyarakat desa. Musdes RKPDes ini juga sesuai dengan Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020 pada pasal 22 ayat 4 bahwa RKPDes disusun pada bulan juli tahun berjalan, pada pasal 14 pembangunan Desa dilaksanakan dengan beberapa tahapan di antara nya yang pertama Pendataan desa, yang kedua Perencanaan pembangunan Desa yang ketiga Pelaksanaan pembangunan desa dan keempat Pertanggung jawaban pembangunan Desa. Beliau juga berharap agar desa memperhatikan regulasi atau peraturan yang mengatur penyusunan RKPDes.
Dan Dalam sambutannya, Kades Sungai Abau menyampaikan agar Tim RKP Desa dapat melaksanakan Penyusunan RKPDes Tahun 2025 sesuai dengan waktu paling lambat bulan Desember 2024.
Acara berlangsung dengan lancar, diawali dengan sambutan Kades Sungai Abau Seksi Ekbang dilanjutkan Kegiatan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2025.