Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kabid Perikanan Tangkap, Sukiman menghadiri acara Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dilaksanakan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bertempat di Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu, Rabu (4/9/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, Perwakilan dari Kodim 1206 Putussibau, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kapuas Hulu mengapresiasi kegiatan pemusnahan alat tangkap yang sifatnya terlarang oleh PSDKP Pontianak.
Ini juga baru pertama kali dilakukan di Kapuas Hulu sehingga saya berharap PSDKP di Kabupaten Kapuas Hulu, bersama dengan Pokmaswas untuk terus bersama-sama menjaga kelestarian perikanan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ucap Wahyu.
Masyarakat tetap diperbolehkan mencari ikan dengan catatan tidak merusak lingkungan perairan kita dan peralatan yang digunakan ketika mencari ikan juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para nelayan agar menggunakan alat tangkap sesuai dengan peraturan demi menjaga ekosistem sungai sehingga kedepan anak cucu kita dapat menikmatinya, bukan hanya sekedar cerita saja” tutup Wahyu.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus mengatakan bahwa dalam pemusnahan barang hasil pengawasan kali ini meliputi beberapa alat tangkap ikan yang dilarang diantaranya alat setrum ikan, trawl mini, dan alat pendukung penangkapan ikan lainnya.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepolisian dan masyarakat tentunya yang selalu turut membantu pengawasan perairan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ucap Quddus.